Optika.id - Komisi I DPR RI berupaya menghilangkan "pasal karet" dalam revisi RUU Kedua UU ITE. Ini diungkapkan Abdul Kharis, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saat RDPU dengan pemangku kepentingan e-commerce dan teknologi, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Syarat Restorative Justice Menurut Mahfud MD
Saya perlu sampaikan bahwa undang-undang ini direvisi latar belakangnya adalah munculnya 'pasal karet'. Jadi, semangat kita pasti ingin menghilangkan pasal karet, kita ubah normanya, sehingga tidak jadi karet lagi, tegas Kharis.
Anggota PKS menyayangkan persepsi bahwa DPR mempertahankan pasal karet dalam UU ITE. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI memastikan revisi UU ITE akan menghilangkan pasal karet. Kharis menegaskan DPR tidak ingin mempertahankan pasal tersebut dan berkomitmen untuk membahas revisi UU ITE dengan cermat agar tidak menimbulkan kebingungan di masa depan.
Kita ingin lamanya revisi undang-undang ini harus menjadi lebih baik. Artinya menghindarkan dari kesalahan penerapan, demikian Kharis.
Sejumlah Pasal yang termuat dalam UU ITE memang kerap dinilai sebagai 'Pasal Karet' karena dinilai tidak memiliki tolok ukur jelas sehingga rawan disalahgunakan.
Salah satu contoh 'Pasal Karet' yakni terkait berita bohong sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, serta Pasal 27 dan Pasal 28.
Baca juga: Kritik Rocky Gerung Dinilai Sebagai Pendewasaan Suatu Bangsa
Dalam Pasal 27 UU ITE contohnya, memiliki empat ayat yang masing-masing berbunyi.
(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca juga: Belum Ada Aturan yang Jelas Terkait Doxing, Pengamat Khawatir Jadi Ancaman
(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Editor : Pahlevi