Optika-Ratusan buruh atau pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Selasa (26/10/2021). Mereka meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada tahun 2022 naik hingga 7 persen
Koordinator lapangan (Korlap) aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Doni Ariyanto mengatakan, tuntutan utama aksi ialah kenaikan upah bagi para pekerja. Tak hanya UMP, pekerja juga minta supaya UMK maupun Upah Minimun Sektoral (UMSK) juga naik.
Baca juga: Berapa Besaran Gaji yang Layak di Indonesia?
Aksi demonstrasi akan dipusatkan di Kantor Gubernur dengan estimasi massa sebanyak 500 orang," kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Jazuli, Selasa (26/10/2021).
Ada sejumlah tuntutan yang mereka bawa dalam aksi ini. Pertama yakni buruh menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, juga mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan FSPMI.
Buruh juga mendesak pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mereka juga mendesak berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2022 di Jatim.
"Kami menuntut kenaikan upah di Jawa Timur untuk 2022 tujuh persen. Semuanya, UMP, UMK, maupun UMSK. Bahkan untuk UMSK 2021 di Mojokerto, sampai sekarang belum disahkan oleh gubernur. Tahun sudah mau habis, UMSK 2021 belum disahkan," ujarnya.
Baca juga: Buruh Dukung Mahfud MD Bongkar Skandal Uang Panas Rp 349 Triliun
Lebih lanjut, dalam aksi yang dilakukannya, Doni bersama para pekerja ditemui oleh pejabat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Namun, pertemuan tersebut masih belum ada kejelasan mengenai pembahasan upah. Sebab, UMP Jatim 2022 baru akan disahkan pada akhir November atau awal Desember 2021.
"Belum ada kejelasan atau progres pembahasan UMP 2022 dari Gubernur Jawa Timur," tegasnya.
Aksi ini sendiri berlangsung selama 2,5 jam. Mulai pukul 12.00 - 14.30 WIB. Nah, di tengah aksi, Polrestabes Surabaya mendatangkan mobil vaksinasi COVID-19 untuk para pengunjuk rasa. Mereka pun memanfaatkan fasilitas itu untuk mendapatkan vaksinasi dosis pertama maupun kedua.
Baca juga: Para Buruh Kembali Adakan Aksi Unjuk Rasa, Apa Saja Tuntutannya?
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi