26 Artis Selebgram Diadukan ke Bareskrim Polri!

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah melaporkan 26 artis dan selebgram ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online. Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin, menjelaskan dasar dari laporan ini dan harapannya terkait penegakan hukum.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Tingkat Candu Judi Online Tanah Air hingga Gangguan Mental!

Zainul Arifin mengatakan bahwa "Terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online."

Dalam laporan tersebut, 26 publik figur, yang diidentifikasi berdasarkan inisial mereka, telah diadukan ke Bareskrim Polri. ALMI berharap agar Bareskrim segera memanggil mereka untuk klarifikasi.

"Jikalau ditemui unsur delik pidana maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua khususnya publik figur agar lebih paham terkait dengan literasi digital." Tambahnya.

Baca juga: Khofifah Dukung Penuh Langkah Pemberantasan Judi Daring dengan Cepat!

Polri telah melakukan profiling terhadap sejumlah artis dan selebgram yang diduga terlibat dalam promosi judi online sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberantas judi online di Indonesia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar juga menambahkan "Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu."

Baca juga: Anggota DPR Sebut PPATK Endus Kepala Daerah yang Judi Online

Tindakan ini mengingatkan para publik figur akan pentingnya memahami literasi digital dan kewajiban mereka dalam menjaga integritas sosial serta mematuhi hukum yang berlaku.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru