Ganjar Wacanakan Gaji Guru Rp 30 Juta, Pengamat: Apa Negara Punya Anggaran Sebesar Itu?

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Ganjar Pranowo, bakal calon presiden dari PDIP, memunculkan wacana tentang kenaikan gaji guru di Indonesia hingga mencapai angka Rp 30 juta. Respon terhadap wacana ini datang dari berbagai kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi, Trubus Rahardiansyah.

Baca juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

Trubus Rahardiansyah mengemukakan bahwa terdapat banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan peningkatan gaji guru. Salah satu pertimbangan utama adalah ketersediaan anggaran negara, terutama karena guru terdapat di pusat dan daerah yang memiliki anggaran berbeda-beda.

"Misalnya, apakah negara punya anggaran sebesar itu. Ini kan anggaran terbatas. Apalagi, guru itu ada di pusat dan daerah. Itu kan kaitannya dengan APBD daerah. APBD kan beda-beda tuh," kata Trubus.

Ganjar Pranowo sebelumnya mengungkapkan pengalaman meningkatkan gaji guru saat menjabat sebagai gubernur di Jawa Tengah, di mana ia berhasil meningkatkan gaji guru dari Rp200-Rp300 ribu menjadi minimal Upah Minimum Kota (UMK) atau sekitar Rp 1,2 juta. Dalam wawancara terbaru, Ganjar mengungkapkan cita-citanya untuk meningkatkan gaji guru di Indonesia, dengan gaji awal sebesar Rp 10 juta dan potensi mencapai Rp 30 juta dalam beberapa tahun.

Trubus juga mengingatkan tentang pentingnya menentukan parameter yang jelas untuk menilai kinerja guru sebelum memberikan kenaikan gaji. Menurutnya, penilaian kinerja guru harus memiliki parameter yang jelas untuk menentukan apakah seorang guru layak mendapatkan kenaikan gaji.

Baca juga: Gerindra Sebut Koalisi dengan Kubu 01 dan 03 Berpotensi dapat Terjadi

"Guru itu output-nya kalau tingkat SD, misalnya, pada (kesuksesan guru mengajarkan) budi pekerti pada murid, SMA output-nya misal mengeluarkan satu produk," jelas Trubus.

Trubus juga mencatat bahwa kenaikan gaji guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, yang berkisar antara sekitar Rp 1,6 juta hingga Rp 6 juta tergantung pada tingkat dan golongan.

Baca juga: Rocky Gerung Desak Anies-Ganjar Tolak Hasil Pemilu 2024, Jangan Tunggu Hasil Akhir!

Kenaikan gaji guru PNS mungkin dapat dilakukan oleh provinsi-provinsi yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) besar, tetapi akan menjadi tantangan bagi provinsi-provinsi yang memiliki APBD terbatas. Trubus juga mengingatkan tentang potensi timbulnya ketidakpuasan di kalangan profesi lain jika gaji guru dinaikkan secara signifikan.

Ganjar Pranowo belum memberikan angka pasti terkait wacana kenaikan gaji guru dan masih meminta input dari ahli pendidikan dan ahli keuangan untuk menghitungnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru