Optika.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut, pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar oleh lembaga antirasua adalah hal yang ganjil.
Baca juga: Abraham Samad Ungkap Paslon 02 dan 03 Tak Sebutkan Cara Perbaiki KPK
Diketahui, Muhaimin diperiksa soal kebijakannya semasa menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dalam proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu tak lama setelah Muhaimin dideklarasikan sebagai Capres-Cawapres bersama Anies Baswedan di Surabaya pada 2 September 2023.
Apa yang ganjil? Saya harus melihat dulu dong? Apa latar belakang keganjilan itu, kata Abraham Samad dikutipwartawan dariYouTube tvOneNews, Minggu, (10/9/2023).
Keganjilan pertama, kata dia, mengapa kasus 2012 lalu baru diungkap saat ini. Saya melihatkokini kasus 2012 sekarang baru diungkap, kata Abraham.
Kedua, mengapa saat PKB masih berkoalisi dengan Gerindra, Muhaimin tak sekalipun diperiksa oleh KPK. Kokini kasus 2012 kemarin-kemarin waktu Cak Imin berada di koalisi pemerintahangakdiungkap, jelasnya.
Baca juga: Abraham Samad Gaungkan Program Perubahan Anies Menuju Kampus
Lalu, keganjilan yang ketiga, mengapa setelah Muhaimin Iskandar dideklarasikan sebagai pasangan Anies Baswedan, baru KPK begitu semangatnya melakukan pemanggilan.
Lebih aneh lagi, ketika Cak Imin pindah ke Koalisi Perubahan, dan mendeklarasikan diri bersama Anies Baswedan, baru diungkap, baru dipanggil, katanya.
Abraham pun menyampaikan, saat ini publik, termasuk dirinya menilai, apa yang dilakukan oleh KPK tersebut ada hubungannya dengan politik praktis.
Jangan salahkan rakyat, jangan salahkan orang. Dan saya pun mungkin berpikir seperti itu. Ini KPKkoksudah masuk ke ranah politik. Saya sendiri juga beranggapan begitu, ujarnya.
Diketahui, pada Kamis, 7 September 2023, Muhaimin Iskandar sudah memenuhi panggilan KPK tersebut.
Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, ujarnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK.
Editor : Pahlevi