Optika.id - Salah satu yang masih menjadi momok di Indonesia adalah kasus demam berdarah dengue (DBD). Penyakit musiman ini disebabkan oleh infeksi virus lewat gigitan nyamuk aedes aegypti dan jumlah penderitanya pun terbilang cukup tinggi.
Baca juga: Tak Hanya Sebagai Limbah, Kulit Mangga Ternyata Bisa Cegah DBD!
Kampanye untuk menekan angka kasus DBD pun masih terus dilakukan. Selain melakukan antisipasi dengan 3M (menguras, menutup dan mendaur ulang), pemerintah juga tengah mengkaji vaksin DBD yang dikenal dengan Travalent Dengue Vaccine (TDV) agar bisa dijadikan program vaksinasi nasional.
Sebenarnya studi mengenai vaksin ini sudah mendapatkan izin dari BPOM dan digunakan di Indonesia pada Agustus 2022 lalu, namun, untuk distribusinya akan memakan waktu sekitar dua tahun.
Di tengah kasus yang tidak kunjung menurun, sampai saat ini vaksin DBD tergolong cukup baru di Indonesia dan harganya pun tidak murah. Satu dosis vaksin dibanderol di angka Rp500.000, sementara untuk mencapai efikasi maksimal, diperlukan dua dosis atau dua kali vaksinasi.
Melihat hal tersebut, Kementerian Kesehatan mengaku sedang mengkaji beberapa metode dan strategi vaksinasi yang merata di seluruh Indonesia demi mengentaskan DBD dan menjadikan vaksinasi ini sebagai program nasional.
Syarat Vaksinasi DBD
Lantas, apa yang menjadi syarat agar bisa mendapatkan vaksin TDV tersebut ketika vaksinasinya sudah memasuki tahapan uji coba? Serta bagaimana efikasi vaksin tersebut?
Menurut penjelasan dari Ketua Satgas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Sukamto Koesnoe, efikasi vaksin TDV yang beredar di Indonesia yakni sebesar 80%. Jumlah tersebut dapat dicapai ketika mencapai dosis yang telah ditentukan yakni dua dosis atua dua kali vaksinasi.
Baca juga: Hoaks Kesehatan Wolbachia Perlu Diatasi Serius Oleh Pemerintah
Untuk diketahui, efikasi vaksin merujuk pada penjelasan dari organisasi kesehatan dunia (WHO) adalah kemampuan vaksin untuk memberikan manfaat bagi individu yang divaksin. Adapun manfaat yang dimaksud adalah manfaat untuk hidup sehat dan terlindungi dari penyakit yang berbahaya.
"Syarat vaksinasi DBD harus dilakukan saat kondisi sehat dan tidak alergi vaksin, serta masyarakat dengan usia 6 hingga maksimal 45 tahun, dua dosis atau dua kali vaksinasi," jelas Sukamto dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Di berbagai negara lain, imbuhnya, TDV sudah dapat diberikan kepada masyarakat hingga usia 60 tahun. Akan tetapi Sukamto menjelaskan bahwa izin edar yang diperoleh melalui BPOM Indonesia untuk sementara waktu ini maksimal hanya usia 45 tahun.
Serupa dengan vaksin dan kinerja pada umumnya, Sukamto menjelaskan bahwa orang dengan daya tahan tubuh atau imunitas yang lemah dan rendah, tidak diajurkan untuk melakukan vaksinasi. Apabila ragu-ragu, maka bisa berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Baca juga: Jangan Asal Fogging Walau Banyak Nyamuk, Kenapa?
"Semua yang sehat itu bisa vaksin, namun orang yang sedang minum obat-obatan penekan sistem kekebalan tubuh, seperti imunosupresan misalnya, kemudian orang-orang dengan kondisi daya tahan tubuh yang secara genetik memang lemah, itu sebaiknya tidak diberikan," imbuhnya.
Sukamto menambahkan bahwa pemberian TDV ini aman bagi masyarakat baik yang sebelumnya pernah terinfeksi oleh DBD, maupun yang belum terinfeksi sama sekali.
Sebagai informasi, saat ini TDV telah tersedia di berbagai fasilitas kesehatan negeri maupun swasta. Karena belum masuk ke program nasional, harga satu dosis vaksin berkisar Rp500.000 dan untuk mencapai efikasi maksimal diperlukan dua dosis vaksinasi yang mana total yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi berkisar Rp1000.000.
Editor : Pahlevi