MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pengujian terhadap Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama dua individu lainnya, yaitu Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi, melalui perkara nomor 80/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Secara Teoritis Presidential Threshold Tidak Perlu, Kepentingan Elite Penguasa Semata

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, "Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima."

MK berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, sehingga pokok permohonan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut. Hakim Konstitusi menjelaskan, "Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan ini, namun karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan."

Baca juga: Mantan Panglima TNI Gugat Presidential Threshold 20 persen!

Sebelumnya, Kuasa Hukum Partai Buruh, Feri Amsari, mengungkapkan bahwa pemohon merasa dirugikan dengan adanya aturan presidential threshold sebesar 20 persen. Partai Buruh juga berpendapat bahwa partai politik atau koalisi peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 pada pemilu sebelumnya tidak mencerminkan, memperjuangkan, atau memiliki tujuan yang sejalan dengan perjuangan dan gagasan Partai Buruh.

Partai Buruh mengklaim memiliki fokus pada isu-isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, dan masyarakat adat, serta bercita-cita untuk mewujudkan negara kesejahteraan dengan dasar kedaulatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pemberantasan korupsi, dan jaminan sosial.

Baca juga: Lewat Presidential Threshold, Cukong Kuasai Negara 'Plutokrasi' ?

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diartikan sebagai 'Persyaratan pengusulan pasangan calon tidak berlaku bagi partai politik peserta pemilu yang belum pernah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya.'

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru