Penyaluran Program Perlindungan Sosial Masih Terkendala Perkara Data

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengakui bahwa akurasi penyaluran program perlindungan sosial masih rendah dan berada di bawah angka 50%. Alhasil, program perlindungan sosial masih belum optimal untuk menjangkau dan mengidentifikasi kebutuhan penduduk miskin.

Baca juga: Anggota DPR Ini Soroti Bansos untuk Penjudi, Kenapa ya?

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas, Maliki, menyebut bahwa pemerintah menemukan bahwa masalah yang muncul dari tahun ke tahun adalah masalah data.

"Karena itu, data pensasaran dibenahi dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang memiliki cakupan data lebih komprehensif," ujar Maliki dalam keterangannya yang dikutip Optika.id, Jumat (15/9/2023).

Adapun data ini mencakup kondisi geografi, keadaan disabilitas penduduk, perumahan, kepemilikan asset, hingga geospasial.

Data-data tersebut diyakini oleh Bappenas tak hanya mendukung program perlindungan sosial saja, melainkan juga untuk pemberdayaan ekonomi, peningkatan inklusi keuangan, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, serta program-program lainnya.

Pemerintah, selain berupaya untuk membenahi data di tingkat pusat, juga mengupayakan penguatan desa/kelurahan dalam mengelola dan memutakhirkan data demi keadilan dalam masalah program perlindungan sosial ini.

Baca juga: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Buka Lowongan Posisi Tenaga Ahli Senior & Junior

Sementara itu pada saat yang sama dilakukan Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan sebagai upaya perencanaan yang berpihak pada kelompok miskin. Nantinya platform open source hasil digitalisasi itu akan menampung berbagai informasi lengkap termasuk di antaranya upah jam kerja dari masyarakat.

Di sisi lain, adanya Regsosek diharapkan bisa menjadi pegangan oleh seluruh kementerian/lembaga terkait dalam menentukan target yang terintegrasi. Tujuannya menurut Maliki adalah sebagai upaya penghapusan kemiskinan yang lebih efektif.

Lebih lanjut, Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2021 silam sudah meluncurkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Pilkada Serentak Mendatang, Bansos Jadi Perkara Utama untuk Diawasi

Dalam keterangan yang sama, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menjelaskan bahwa data usulan penerima bansos di DTKS datang dari pemerintah daerah (pemda) yang diperbarui tiap bulannya serta melalui pemeriksaan dari berbagai instansi. Pemeriksaan itu dilakukan guna menyisir masyarakat yang sudah tidak layak lagi menerima bansos karena berbagai faktor misalnya meninggal dunia, menikah dan keluar dari garis kemiskinan. Yang utama adalah NIK dipastikan tidak terdaftar di tempat lain.

"Misalnya, diusulin sama daerah si A, ternyata kita cek ke samsat dia punya mobil dua, lho. Nah, itu kita minta daerah keluarin dong," ujar Pahala.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru