Optika.id - Pemberian uang sebesar Rp 50 ribu oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), berpotensi melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu, menurut Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Bawaslu tengah melakukan kajian mendalam terkait subjek dan objek hukum dalam dugaan pelanggaran ini.
Baca juga: Erick Thohir Sambangi Zulhas, Ada Apa ya?
"Itu yang nanti akan dilakukan kajian mendalam oleh Bawaslu karena Bawaslu tidak boleh melakukan kajian sepotong-sepotong," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Selain pemberian uang oleh Zulhas, Bawaslu juga mencatat bahwa kejadian ini dipublikasikan melalui akun resmi TikTok PAN, yang juga bisa terkena pasal pelanggaran dalam UU Pemilu.
"Walaupun misalnya ternyata diunggahnya di (akun) ofisial partai (PAN), kita akan lihat dalam mekanisme UU 7/2017 siapa saja yang menjadi subjeknya, siapa saja yang menjadi objeknya yang bisa dikenakan terkait pasal-pasal itu," tambahnya.
Baca juga: Zulkifli Hasan Diminta Mundur dari Ketua Umum PAN!
Lolly menekankan bahwa kajian yang dilakukan oleh Bawaslu akan dilakukan secara menyeluruh. Namun, untuk perilaku Zulhas dalam pemberian uang gocapan, Bawaslu ingin memastikan peran dan posisinya dalam kejadian tersebut, apakah sebagai ketua umum partai atau sebagai menteri.
"Kalau pejabat negara kan dari ujung rambut sampai ujung kaki melekat, lalu gimana situasi hari ini, itu yang menjadi kajian Bawaslu," kata Lolly.
Baca juga: Zulhas Siap Keliling Indonesia, Ajak Kader PAN Lanjutkan Pembangunan Jokowi
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemilu yang berlaku.
"Sabar ya. Kita kaji dulu biar enggak salah-salah," tambahnya.
Editor : Pahlevi