Makin Membahayakan, Ini Kiat Hindari Judi Online dan Pinjaman Online

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Fenomena ekonomi yang akhir-akhir ini terjadi adalah judi online maupun pinjaman online. Para milenial dan generasi Z (Gen Z) saat ini gemar dengan kedua hal tersebut baik untuk benar-benar memenuhi kebutuhannya, maupun gaya hidupnya saja.

Baca juga: TB Hasanuddin Soroti Dugaan Keterlibatan ASN Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online

Namun yang tidak diketahui yakni judi online dan sebagian pinjaman online adalah hal illegal yang telah dilarang. Hal ini diketahui sejak tahun 2018 silam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses sebanyak 566.332 konten ruang digital yang terkait dengan unsur perjudian.

Bahkan, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut bahwa judi online dan pinjol merupakan kakak dan adik yang karib. Dengan kata lain, apabila seseorang kalah berjudi, maka dia bisa saja meminjam uang dari pinjol. Bukan lagi gali lubang tutup lubang, melainkan gali lubang untuk terus menerus.

Terhitung sejak Mei 2023 lalu, jumlah pinjol mencapai Rp56 triliun secara nasional. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp40 triliun.

Dari sekian banyaknya, lantas bagaimana cara agar tidak terjebak dalam judi online maupun pinjol? Berikut Optika.id, Rabu (20/9/2023) rangkumkan:

Belajar Literasi Digital

Adapun pinjol yang illegal tersebut biasanya menawarkan langsung melalui ponsel calon konsumennya. Adpaun penawaran yang dilakukan melalui ponsel (biasanya aplikasi perpesanan atau pesan) adalah hal yang melanggar peraturan karena ada larangan untuk menghubungi konsumen melalui kanal komunikasi pribadi.

Selalu Belajar Literasi Keuangan

Baca juga: Pakar: Negara Literasi Rendah Jadi Sasaran Judi Online

Untuk menghindari judi online dan pinjol serta gaya hidup yang berlebihan, selalu belajar meningkatkan literasi keuangan. Teori yang mudah dalam literasi keuangan yakni pengeluaran yang tidak boleh melebihi dari pemasukan. Kalian bisa menggunakan pos keuangan dengan porsi 50:30:20.

Rinciannya yakni 50 untuk hal-hal yang primer atau penting seperti sandang, pangan, papan, transportasi maupun kesehatan. 30 untuk hal-hal yang sekunder misalnya tabungan, asuransi dan investasi dan 20 untuk hal yang sifatnya tersier yakni hiburan dan liburan.

Blokir Akses atau Aplikasi Perjudian

Cara lainnya adalah dengan memblokir semua akses perjudian sehingga tidak ada pintu masuk untuk kembali berjudi lagi. Perlu diingat jangan sampai kecanduan atau menganggap bahwa judi itu pelarian karena stress atau tekanan hidup.

Baca juga: PPATK Sebut Anak-anak di Jawa Barat Terpapar Judi Online Hingga Transaksi 49M

Pasalnya, hal tersebut merupakan hal yang salah serta tidak solutif sama sekali.

Lepaskan Kendali Atas Keuangan

Cara berikutnya yang bisa dicoba adalah melepaskan pengaturan keuangan untuk sementara waktu. berikan kepada orang yang terpercaya misalnya pasangan atau keluarga agar kalian bisa terlepas dari bayang-bayang perjudian.

Atur keuangan mulai dari nol. Jika ada hutang, harus dicari jalan keluar untuk bisa membayar atau mengangsur.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru