Optika.id - Praktik judi online melahirkan kengerian demi kengerian yang merebak di masyarakat. Kendati sudah banyak korban dari judi online, pemerintah justru menyikapinya dengan ganjil. Pasalnya, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi justru mengusulkan menerapkan pajak judi online.
Baca juga: TB Hasanuddin Soroti Dugaan Keterlibatan ASN Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online
Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajakin aja', misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau, kata Budi pekan lalu.
Setelah dia menyampaikan usulan tersebut, lantas dia malah menyinggung kerugian devisa negara akibat praktik judi online yang illegal di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Ekonomi dari Digital Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menilai bahwa pernyataan Menteri Budi Arie tadi adalah hal yang menyesatkan. Judi online menurutnya sangat berbahaya serta bisa menjadi kran pembuka dari pinjaman online (pinjol) yang macet nan bermasalah. Hal ini selaras dengan catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan dari total 94 ribu laporan, ada 11,84% transaksi mencurigakan dari judi online.
Jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari Pak Menteri itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat, kata Nailul, Kamis (21/9/2023)
Lebih lanjut, pada tahun 2022 mengutip laporan dari PPATK, ada sebanyak 69.9 juta transaksi yang terkait dengan judi online yang menembus angka fantastis yakni Rp69,9 triliun. Ironisnya, hingga Desember 2022 pertumbuhan pinjol pun mencapai 71n pada Juli 2023 lalu 18%.
Baca juga: Pakar: Negara Literasi Rendah Jadi Sasaran Judi Online
Apabila ditinjau dari Google Trends, sejak tahun 2021 hingga akhir tahun 2022, ada peningkatan tren yang ditemukan terkait pencarian kata-kata zeus slot dan pinjaman online.
Ada dugaan saya bahwa ada kenaikan pinjaman online dikarenakan kalah judi online dan uang pinjaman online itu digunakan untuk bermain judi online, ungkapnya.
Senada dengan Nailul, Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Economic and Law Studies menilai bahwa penarikan pajak judi online seperti yang diusulkan oleh Menkominfo bukanlah solusi. Dia menegaskan bahwa judi online memiliki relasi yang kuat dengan kriminalitas yang meningkat.
Baca juga: PPATK Sebut Anak-anak di Jawa Barat Terpapar Judi Online Hingga Transaksi 49M
Judi online ini sudah mengakar dan menjadi masalah menurunkan produktivitas ada korelasi judi online dengan pinjaman online yang macet, kriminalitas juga meningkat dalam berbagai bentuk mulai dari pencurian hingga begal, ucap Bhima.
Bhima menyebut bahwa apabila pemerintah memungut pajak dari judi online, ini juga akan menunjukkan bahwa Indonesia melegalkan judi online. Oleh sebab itu dia mendesak agar pemerintah tidak berkutat pada wacana penerapan pajak yang menyesatkan dan mulai bergerak aktif dalam memberantas iklan promosi judi online.
Editor : Pahlevi