ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan larangan untuk melakukan aktivitas seperti memberi like, komentar, dan berbagi konten media sosial yang terkait dengan calon presiden (capres). Hal ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan, sesuai dengan yang dijelaskan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce.

Baca juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Averrouce, Minggu (24/9/2023).

Averrouce menyebutkan bahwa aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Baca juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO

Tujuan dari SKB ini adalah untuk mencapai netralitas dan profesionalisme ASN serta memastikan pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Salah satu poin dalam SKB mengatur aktivitas di media sosial, termasuk penggunaan akun media sosial dan tindakan seperti memberi like, komentar, berbagi, dan lainnya dalam kaitannya dengan bakal calon.

Baca juga: Eri Cahyadi Larang Keras ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Jenis sanksi yang diberikan atas pelanggaran ini termaktub di dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004, yaitu sanksi moral yang dinyatakan secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sanksi moral ini dapat berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru