Optika.id - Tahun politik yang berlangsung sejak 2023 hingga 2024 dikatakan akan berdampak pada ekonomi nasional karena dana untuk keperluan kampanye mulai digunakan. Pernyataan ini disampaikan oleh Abdurrohman, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Menurut Abdurrohman, para Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI mengeluarkan dana kampanye sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per orang. Caleg di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota rata-rata menghabiskan modal kampanye sekitar Rp 200 juta per individu. Selain itu, Pemerintah telah mengalokasikan dana puluhan triliun untuk belanja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Semua hal ini diperkirakan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Abdurrohman menjelaskan, "Kami asumsikan pengeluaran caleg di level pusat sekitar Rp 1 miliar, meskipun beberapa caleg melaporkan mengeluarkan hingga Rp 5 miliar, namun kami menggunakan asumsi moderat Rp 1 miliar. Untuk caleg DPRD, kami asumsikan sekitar Rp 200 juta per individu." Dia juga memperkirakan bahwa kontribusi dari pengeluaran kampanye caleg tersebut akan menyumbang sekitar 0,27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), Senin, (25/9/2023).
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Sebelumnya, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS), Moh Edy Mahmud, juga menyatakan bahwa belanja pemilu akan mempengaruhi konsumsi lembaga non-profit, terutama saat memasuki masa kampanye. Edy menekankan bahwa kegiatan konsolidasi nasional oleh partai politik akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi triwulan kedua 2023 dan bahwa pengeluaran partai politik untuk konsolidasi akan memengaruhi Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
Editor : Pahlevi