Optika.id - Dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu yang lalu, menunjukkan bahwa Gen Z dan Milenial merupakan generasi yang gemar berutang untuk belanja konsumtif lantaran terpengaruh gaya hidup hedon ala sultan yang terpajang di media sosial. Motif berutang memang beragam. Ada yang benar-benar kepepet karena kesulitan finansial, butuh tambahan modal usaha, dan yang terakhir, berutang karena gaya hidup.
Baca juga: Organisasi Gen-Z Perubahan Dukung Anies Baswedan!
Biasanya, mereka akan lari untuk berutang ke pinjaman online (pinjol) karena kemudahan dan hasil instan yang didapatkan. Namun, banyaknya aplikasi pinjaman online, atau e-commerce yang menerapkan bayar nanti (paylater) tanpa disadari memuat generasi muda mudah berutang untuk hal konsumtif.
Menurut Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum, kemudahan berutang tersebut disebabkan oleh perusahaan pinjol yang hanya fokus mengejar target nasabah dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit.
Tidak seperti generasi sebelumnya, anak sekarang gampang banget berutang. Lewat aplikasi pinjol di HP saja, mereka sudah dapat pinjaman dengan cepat, kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Pakar Ubaya Ungkap Gen Z Harus Pikirkan Skill untuk Dapat Peluang
Perusahaan pinjol, ujar Edi, seharusnya lebih waspada dan berhati-hati ketika memberi pinjaman untuk mencegah terjadinya gagal bayar sehingga memicu berbagai masalah ekonomi dan sosial yang muncul di kemudian hari. Kendati tidak semua bisa diterapkan di pinjol, namun prinsip 5C yang diterapkan bank dalam pemberian kredit dinilai oleh Edi penerapannya cukup baik. adapun prinsip 5C yakni Character, Capacity, Condition, dan Collateral.
Selanjutnya, penilaian kemampuan keuangan nasabah juga seharusnya tetap dilakukan dengan ketat kendati prinsip kewajiban punya agunan tidak ada di persyaratan pinjol. Edi mewanti-wanti, jangan sampai pengangguran yang tidak berpenghasilan berhasil mendapatkan pinjaman.
Baca juga: Gen Z dan Milenial Jadi Kunci Kekuatan Politik di Ruang Digital
Apabila serampangan dalam menggaet nasabah, imbuh Edi, maka akan terjadi kekisruhan akibat gagal bayar yang hanya tinggal menunggu waktu saja. Bahkan, secara hukum, menurut Edi apabila berutang ke pinjol illegal nasabah tidak perlu membayar lantaran pinjol yang tidak terdaftar di OJK tidak sah dan melanggar hukum.
Sebagai informasi, Edi menjelaskan bahwa pinjol sebenarnya sejenis dengan produk KTA atau kredit tanpa agunan dari perbankan. Keduanya merupakan produk yang sama-sama mengenakan bunga tinggi tanpa agunan. Seiring perkembangan digital, pinjol lebih populer dari KTA, karena pengajuan utangnya lebih mudah, cukup lewat online dan dana cair bisa kurang dari 24 jam.
Editor : Pahlevi