Perludem Soroti Aturan Netralitas ASN yang Rancu

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Pada Jumat (22/9/2023) lalu, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyangkut penggunaan media sosial. ASN, dalam aturan tersebut, dilarang membuat unggahan, mengomentari, menyukai, membagikan, hingga mengikuti atau masuk ke dalam grup pemenangan peserta pilpres, pileg, dan pilkada atau Pemilu Serentak 2024 nanti.

Baca juga: Presiden Tak Memaksa Perpindahan ASN ke IKN, Tidak Apa Kalau Belum Siap!

Menanggapi adanya kebijakan tersebut, Khoirunnisa Nur Agustyati yang akrab disapa Ninis, selaku Direktur Eksekutif Perludem menilai bahwa berlakunya aturan baru ini berpotensi layaknya pada masa Orde Baru.

"Potensinya ada. Hal yang mempersulit netralitas ASN adalah jika kepala daerahnya yang memerintahkan untuk memenangkan calon tertentu, karena kepala daerah adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah," kata Ninis kepada Optika.id, Rabu (27/9/2023).

Menurut Ninis, ASN seharusnya netral lantaran harus taat kepada negara. Namun, netralitas ASN dan isu yang mengirinya hanya muncul saat momentum tahun politik saja, bukan pada momen biasa. Hal tersebut, kata Ninis, yang memicu adanya arus mobilisasi yang bakal terlihat. Dengan tegas dia menyebut bahwa birokrasi sumber daya yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.

"Dari sisi ASN, terkadang ketidaknetralan terjadi karena ingin mempertahankan jabatan, promosi, khawatir akan dimutasi, atau intimidasi atasan. Sehingga seharusnya ekspresi politik ASN ditunjukkannya di bilik suara," imbuhnya.

Sebagai informasi, aturan netralitas ASN telah termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh beberapa pihak terkait seperti Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas; Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Rima Haria Wibisana; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto.

Baca juga: Perludem: Bunuh Diri Parpol Jika Usung Calon Tunggal di Pilgub Jakarta

"Pasal 9 angka 2 UU 5/2014: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," tulis SKB yang diterbitkan pada Jumat (22/9/2023).

SKB tersebut turut mengatur larangan ASN yang mengindikasikan keberpihakan pada parpol atau salah satu kandidat peserta pemilu di semua level. Baik menyukai, hingga mengunggah foto bersama di media sosia.

Aturan tersebut merujuk pada Pasal 5 hurf n angka 3,4,5,6, dan 7. Di sisi lain, aturan itu mengatur bagaimana cara membuat keputusan ASN dengan segala tindakannya.

Baca juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?

Lebih lanjut, ASN, sebagai seorang individu, mereka dilarang untuk memberikan salinan fotokopi KTP atau surat keterangan pendudukan sebagai bentuk dukungan kepada kepala daerah independen atau anggota DPD.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara: memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk," tulis SKB itu.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru