KPK: Transparansi Pemilu 2024 Lebih Mundur Dibanding Pemilu 2019

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan keprihatinannya terkait tingkat transparansi Pemilihan Umum 2024 yang dianggap lebih rendah dibandingkan dengan Pemilihan Umum 2019. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sekarang harus diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada calon anggota legislatif terpilih, sedangkan pada Pemilu 2019, caleg diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN sebagai syarat pendaftaran untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pemilu.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan perubahan ini dalam sebuah diskusi media dengan judul "Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (27/9). Menurutnya, perubahan tersebut dapat dilihat dari PKPU yang baru, yang tidak lagi mewajibkan calon anggota legislatif untuk menyampaikan LHKPN sebelum pemilihan.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"PKPU yang baru kan enggak ada nih kewajiban ini. Saya datang ke KPU, ketemu dengan Deputi Bidang Dukungan Teknis. Saya bilang ini gimana sih sebenarnya. Dan beliau sampaikan bahwa sekarang berubah pak. Nanti kalau dia kepilih, barulah wajib menyampaikan LHKPN. Kalau enggak sampaikan, enggak dilantik," ujar Pahala.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Pahala juga mengungkapkan bahwa ada draf PKPU baru mengenai LHKPN, namun hanya berfokus pada persyaratan LHKPN untuk calon presiden dan calon wakil presiden. Sementara itu, caleg di semua tingkatan, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), masih harus menunggu hingga setelah terpilih untuk kemudian diwajibkan menyerahkan LHKPN.

"Kita tanyakan juga, kalau yang caleg itu gimana, DPR, DPRD, DPD. Ternyata masih tetap sama. DCT-nya sudah keluar, ya tetap saja kita enggak tahu siapa ini orang. Dan nanti kalau sudah kepilih barulah," tambah Pahala.

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Pahala menyoroti ketidakadaan keinginan dari KPU untuk merevisi PKPU yang mengharuskan caleg untuk menyerahkan LHKPN sebelum terpilih. "Kita bilang agak susah kita, agak mundur dibanding pemilu lalu, dari transparansinya," tutup Pahala.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru