Optika.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ari Muniriyanti, istri mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terkait aliran uang melalui rekening bank miliknya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Eko. Ari Muniriyanti, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK.
Ali Fikri, juru bicara KPK, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah mendalami hubungan keluarga inti Ari Muniriyanti dengan tersangka Eko Darmanto dan aliran uang yang melalui rekening banknya.
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
"Saksi (Ari Muniriyanti) bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik di mana sebelumnya tim penyidik telah menanyakan kaitan hubungan keluarga inti dengan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini," ujar Ali Fikri, pada Jumat (29/9/2023).
Selain Ari Muniriyanti, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya, Rika Yunartika, yang bekerja sebagai swasta. Keduanya diminta memberikan penjelasan terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini melalui rekening bank dari orang terdekatnya.
Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut
Pemeriksaan Ari Muniriyanti ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Eko Darmanto, meskipun status tersangka dan konstruksi perkara yang menimpa Eko belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Dalam pemeriksaannya, Ari Muniriyanti menyatakan bahwa yang dibahas adalah rekening bank pribadinya, bukan rekening milik Eko.
"Cuma bahas rekening saja, rekening saya," kata Ari kepada wartawan setelah pemeriksaan.
Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya
KPK masih terus mendalami kasus ini dan mencari bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Eko Darmanto.
Editor : Pahlevi