Berikut Ini Waktu Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres, Yuk Simak!

Reporter : Danny

Optika.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan waktu pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024. KPU, kata Hasyim telah menetapkan pendaftaran pasangan capres-cawapres akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

"Kegiatan pendaftaran pasangan bacapres dan wapres itu nanti akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023," ujar Hasyim saat ditemui wartawan di acara rapat koordinasi dengan pimpinan parpol dalam rangka mempersiapkan pendaftaran bacalon pasangan presiden dan wakil presiden di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

KPU, kata Hasyim, siap menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Ketentuan waktu tersebut berlaku pada tanggal 19-24 Oktober 2023.

"Untuk hari terakhir 25 Oktober akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB, bertempat di kantor KPU," ungkap Hasyim.

Baca juga: Jokowi Presiden: Usai Dilantik, Pak Prabowo Milik Seluruh Indonesia!

Diketahui, hingga saat ini, sudah terdapat tiga bakal capres yang siap bertarung di Pilpres 2024. Pertama, bakal capres Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDIP, PPP, Hanura dan Perindo.

Kedua, bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora dan Partai Garuda.

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Ketiga, adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung Koalisi Perubahan, yakni Nasdem, PKB dan PKS.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru