Jelang Pemilu, Imbauan Netralitas ASN Terlalu Berlebihan

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Surat Keputusan Bersama (SKB) lima pimpinan kementerian/lembaga terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Serentak 2024 dinilai terlalu berlebihan. Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, ASN masih mempunyai hak utnuk mendapatkan informasi yang ada di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan pemilu. Dengan catatan, mereka tidak bertindak terlalu aktif seperti berkomentar, menarasikan hingga memberikan informasi calon-calon tertentu.

Sedikit berlebihan jika follow akun pemenangan dianggap melanggar netralitas ASN. Karena ASN juga memiliki hak pilih, tentu dalam menentukan pilihannya ASN butuh asupan informasi dan memahami visi misi calon kandidat, kata Mita, sapaan akrabnya, dikutip dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Dirinya menambahkan bahwa tidak masalah apabila ASN mengikuti (follow) salah satu calon dengan syarat, itu memang akun publik dan tidak tertutup. Dengan kata lain, publik masih bisa mengawasi tindak netralitas dari ASN tersebut.

Sebaliknya, apabila ASN tersebut masuk ke dalam grup pemenangan calon tertentu, maka kata Mita ini sudah menjadi indikasi mengkhawatirkan lantaran sifat grup yang tertutup serta publik tidak bisa ikut memantau dan mengontrol tindakan ASN di dalamnya itu.

Prinsipnya dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka didorong untuk netral. Hal tersebut agar pelayanan publik tidak terganggu oleh konstelasi pemilu, terang Mita.

Kendati demikian, Mita menilai bahwa hadirnya SKB ini bisa melengkapi dan memantau rambu-rambu netralitas ASN yang diatur dalam UU ASN serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sifatnya masih umum. Di sisi lain, hadirnya SKB ini bisa mendorong adanya upaya untuk mengontrol tindakan ASN dalam menjaga netralitasnya di media sosial atau ruang digital ini.

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Ini menjadi penting mengingat proses demokrasi hari ini juga banyak dipengaruhi oleh tindakan-tindakan di ruang digital, jelasnya.

Senada dengan Mita, Gufron Mabruri selaku Direktur Imparsial menyebut bahwa sejumlah larangan yang diatur dalam SKB adalah hal yang berlebihan, dan yang menjadi persoalan dari pokok dan urgensi netralitas ASN yakni jangan sampai sistem pelayanan publik ini terganggu bahkan dipolitisasi begitu saja.

Seharusnya larangan tersebut lebih fokus pada tindakan aktif, seperti kegiatan dukung mendukung, kampanye, mengajak untuk memilih paslon tertentu, ujar Gufron.

Baca juga: Polwan di Surabaya Tegur Pria Sedang Makan, Ini Penjelasannya!

Menurut dia, yang penting untuk dilakukan untuk penguatan kontrol serta pengawasan internal yakni memastikan setiap ASN bekerja sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah dibuat oleh pemerintah.

Jika ada keliru atau tidak sesuai aturan, tindakan korektif harus dilakukan, paparnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru