BEM SI Bergerak: Demo Besar Tolak Putusan MK

Reporter : Danny

Optika.id - Mahasiswa bakal demonstrasi besar 20 Oktober 2023 untuk menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan wakil presiden. Melki Sedek Huang, salah seorang wakil BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia), menghimbau masyarakat sipil untuk demo menolak Putusan MK.

"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silahkan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023," ujar Melki di depan Gedung MK, Senin (16/10/2023), CNNIndonesia, 16 Okt 2023 20:48 WIB.

Baca juga: Aksi Tolak Pemerintahan Jokowi Berujung Ricuh, Polisi Tertibkan Massa

BEM SI Kerakyatan mengajak masyarakat ikut dalam aksi demonstrasi pada 20 Oktober menentang Putusan MK. Mereka mengajak elemen masyarakat untuk konsolidasi di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10/2023).

BEM SI Kerakyatan menilai seluruh elemen masyarakat patut ikut bersuara merespons putusan MK tersebut. MK, menurut BEM SI, putusannya erat kaitannya dengan relasi keluarga dan dinasti politik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diingatkan oleh BEM SI bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan.

"Saatnya kita menggaungkan #cukupsudah, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya," kata BEM SI.

Baca juga: Jokowi Tolak ke Jawa Timur Usai Ada Rancangan Demo Mahasiswa

Menurut Melki "Hari ini kita kembali menemukan fenomena yang sama, yaitu lahirnya oligarki baru, yaitu Mahkamah Keluarga Joko Widodo. Cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan," katanya. Melki juga ingatkan agar Jokowi berhenti melakukan cawe-cawe. Dia menyinggung lagi soal politik dinasti.

Hari ini kita malah dipertontonkan dengan putusan yang erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional," ujar Melki Sedek Huang di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (16/10/2023).

Sebagaimana kita ketahui MK Senin, (16/10/2023), mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca juga: BEM SI Lakukan Demo di Patung Kuda, Polisi Siapkan Lalin di Istana

Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK itu membuat karpet merah bagi Gibran Rakabuming berpeluang menjadi calon wakil presiden. Usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo, sehingga bisa didaftarkan sebagai cawapres.

Tulisan: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru