Setara Institute: Gibran Akan Jadi Pemimpin yang Kerdil Jika Tetap Maju Jadi Cawapres

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute, Benny Soesetyo, menyoroti konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, jika putra sulung Presiden Joko Widodo memanfaatkan putusan ini untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, hal tersebut dapat mengakibatkan kepemimpinan yang terpinggirkan dan berdampak pada nama baik Jokowi.

Benny menegaskan, "Kalau dia tetap memaksakan itu, kalau toh dia jadi, dia akan menjadi pemimpin yang kerdil, sehingga apa, kekecewaan masyarakat semakin kuat dan itu terkena dampaknya adalah Pak Jokowi."

Baca juga: Setara Institute: Prabowo-Gibran Akan Bawa Indonesia ke Otoritarianisme 2.0

Selain itu, anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) juga menunjukkan kekhawatirannya terhadap dampak putusan tersebut terhadap tokoh dan cendekiawan yang merasa kecewa. Dia mengatakan, "Kita tidak mau Pak Jokowi terkena dampaknya, maka teman-teman yang mencintai Pak Jokowi membuat surat keprihatinan sebagai rasa cinta rasa sayang masyarakat terhadap Pak Jokowi."

Benny menekankan bahwa mereka yang telah setia mendukung Jokowi tanpa mengharapkan imbalan, demi masa depan Indonesia yang lebih baik, sekarang merasa prihatin. Dia menyatakan, "Karena mereka dengan tulus selama ini membantu Pak Jokowi, tidak mendapat jabatan tidak dapat apa-apa, demi Indonesia masa depan yang diharapkan mampu mengantarkan pada perubahan."

Baca juga: Masyarakat Sipil Demo di KPU, Minta Paslon 02 Didiskualifikasi

Benny menyarankan Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan dengan bijak dan mencegah putra sulungnya maju sebagai calon wakil presiden pada 2024. Dia berpendapat, "Pak Jokowi bisa membaca tanda-tanda zaman ini dan Pak Jokowi mampu mengendalikan nafsu berkuasa itu dengan mengatakan urusan domestik harus dikalahkan dengan urusan negara."

Putusan MK terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden telah menghasilkan perubahan signifikan dalam dinamika politik Indonesia. Hal ini memungkinkan individu yang berusia di bawah 40 tahun yang sebelumnya menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang terpilih melalui pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca juga: Akademisi Unair: Khofifah Sosok Dibalik Suksesnya Prabowo-Gibran Dulang 65 Persen Suara di Jatim

Ketua MK, Anwar Usman, menjelaskan bahwa putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Dia menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," dan menegaskan bahwa Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diubah untuk mencakup kriteria usia atau pengalaman dalam menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru