Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal Tiup Peluit & Beri Kartu Kuning Peringatan ke KPU agar Taat Aturan

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Sebuah kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pengawal Keadilan dan Konstitusi (AMPKK) menggelar demonstrasi di depan Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/10/2023). Dalam tindakan protes mereka, mereka melakukan aksi dramatis dengan meniup peluit dan memberikan kartu kuning sebagai simbol peringatan kepada KPU agar mematuhi aturan, hukum, dan prosedur yang berlaku, serta tidak mengambil inisiatif sendiri terkait keputusan MK tentang batas usia Capres Cawapres.

Koordinator aksi, yang diidentifikasi sebagai Ali, menekankan, "KPU jangan offside, KPU tak bisa merubah syarat secara sepihak paska Putusan MK !! Putusan MK adalah problematik, dan KPU harus tetap berpegang teguh pada PKPU Nomor 19 tahun 2023."

Baca juga: Berkaca dari Debat Capres, KPU Minta Debat Cawapres Bebas dari Segala Macam Gimik

Dia juga menyoroti bahwa MK tidak menguji PKPU dan KPU tidak seharusnya mengambil inisiatif sendiri. Mereka seharusnya tetap mematuhi peraturan yang sudah ada sebelumnya. Selanjutnya, Ali menekankan bahwa KPU seharusnya berkoordinasi dengan Komisi II dan Pemerintah sesuai dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022.

Ali juga mempertanyakan keabsahan putusan MK yang disangkanya telah melebihi kewenangannya. Ia mengklaim bahwa putusan tersebut memiliki cacat hukum yang serius. Dia juga menekankan pentingnya agar putusan MK tidak membatalkan PKPU, dan KPU harus mematuhi Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan.

Baca juga: Kawal Pemilu 2024, Forum Rektor PTMA Teken MoU dengan KPU RI

Ali menjelaskan, "MK tak menguji peraturan KPU, tak ada peraturan KPU yang batal. KPU RI jangan inisiatif sendiri alias overlaps. Dan KPU harus taat aturan, taat hukum dan taat prosedur, jangan grasak-grusuk. Ikuti aturan yang ada, jangan mengada-ada."

Dia juga mengingatkan bahwa DPR sedang dalam masa reses, dan KPU tidak boleh mengubah PKPU terkait pencapresan tanpa berkonsultasi dengan DPR. Ia mengatakan bahwa jika KPU tetap bersikeras untuk mengubah syarat pencapresan tanpa berkonsultasi dengan DPR, maka perubahan tersebut akan cacat hukum, dan Mahkamah Agung harus membatalkan peraturan yang bermasalah tersebut.

Baca juga: Seberapa Pengaruh Debat Capres-Cawapres Dongkrak Elektabilitas?

Ali menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik, dan ia mengimbau penguasa dan pemimpin ke depan untuk berpikir bijak demi kebaikan rakyat, dengan menolak praktik politik dinasti yang dapat merusak demokrasi. "Demokrasi itu tercederai dengan namanya dinasti politik dan kita harapkan para penguasa para pemimpin ke depan bisa bijak bisa betul-betul berpikir untuk kebaikan rakyat, berpikir pro rakyat, berpikir untuk menjaga demokrasi kita yang sudah baik ini. Tolak praktik politik dinasti di negeri ini," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru