Mahfud MD: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Tak Sesuai Aturan!

Reporter : Danny

Optika.id - Mahfud MD turut berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Bacawapres pendamping Ganjar Pranowo tersebut mengatakan, putusan tersebut harus dihormati. Kendati demikian, dia menyebut putusan tersebut seharusnya tak terjadi.

Baca juga: Peluang Jadi Kader PDIP, Ini Respon Anies!

"Itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili," ujar Mahfud pada wartawan di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan Senin (23/10/2023).

Selain itu, sambung Mahfud, MK dinilai tak bisa membuat keputusan. Dia menegaskan MK hanya boleh membatalkan gugatan.

"MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal, ini tidak batal tapi ditambah gitu. Itu sebenernya engga boleh, kalau aturannya," ujarnya.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Mahfud pun menyerahkan polemik tersebut ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Kendati demikian, di saat bersamaan dia mengaku tak yakin MKMK bakal membatalkan putusan tersebut.

"Jangan terlalu optimistis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga, kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi," tuturnya.

Baca juga: Sufmi Dasco Pastikan Pilkada Gunakan Aturan dari Putusan MK!

"Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan sejumlah perkara uji materi ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materi terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru