Dilaporkan ke MKD DPR Usai Ajukan Hak Angket, Masinton: Salah Alamat!

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, merespons dengan santai terhadap pelaporan yang dilakukan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan). Menurut Masinton, pelaporan tersebut salah alamat karena tindakan yang dilaporkan adalah penggunaan hak konstitusional yang dimiliki oleh anggota DPR RI, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

"Itu kan laporan salah alamat," ujar Masinton kepada wartawan pada Jumat (3/11/2023). 

Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Masinton, yang juga anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, menjelaskan pasal-pasal yang mengatur hak-hak anggota Dewan dalam menjalankan tugas mereka. Dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain hak-hak lain yang diatur dalam undang-undang dasar, anggota Dewan mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Masinton dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik terkait usul hak angket yang diajukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa sebelumnya. Usulan tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif independen. Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) menganggap tindakan Masinton sebagai pelanggaran etik.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Namun, Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa tindakannya adalah penggunaan hak konstitusional yang sah sebagai anggota Dewan.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru