Mayoritas Menteri Maju Pilpres, Kabinet Indonesia Maju Masih Solid

Reporter : Danny

Optika.id - Dua menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bakal bersaing di Pilpres 2024. Mahfud MD maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Ganjar Pranowo, sedangkan Prabowo diusung sebagai calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joanes Joko mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin kepada para menteri yang akan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Meskipun bakal bersaing di Pilpres 2024, Istana menegaskan bahwa Kabinet Indonesia Maju tetap solid.

Baca juga: Jokowi Kembali Beri Sinyal Reshuffle Pada Kabinet Indonesia Maju

"Perbedaan aspirasi politik adalah hal yang wajar. Pemilu 2024 harus dilihat sebagai kompetisi positif untuk menawarkan program-program terbaik bagi rakyat. Presiden Jokowi tentu sudah memiliki pengalaman dalam mengelola perbedaan aspirasi para menteri seperti saat pemilu 2019," kata Joanes, Jumat (3/11/2023).

Pendapat serupa disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. Ujang menekankan bahwa perbedaan dukungan politik dalam sebuah kabinet adalah hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi.

"Saya melihatnya biasa saja, tidak sampai ada perpecahan di kabinet. Saya melihatnya bentuk pilihan politik, bentuk dukungan pribadi masing-masing karena menteri atau wakil menteri punya kecenderungan preferensi untuk berpihak capres-cawapres tertentu. Namun, saya melihatnya secara personal tidak ada masalah," kata Ujang.

Ujang juga berharap agar tidak ada penyalahgunaan jabatan atau wewenang menteri yang digunakan untuk mendukung salah satu pasangan capres/cawapres.

Baca juga: Misgovernance

"Kalau menggunakan fasilitas negara misalkan rumah dinas, keuangan negara, atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan dukung-mendukung itu jelas tidak boleh," ujar Ujang.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden dan peserta Pemilu 2024 yang masih berstatus sebagai menteri, tidak perlu mundur dari jabatannya, selama mendapat izin cuti dari presiden untuk mengikuti kegiatan terkait pemilu.

Hal itu diatur dalam Pasal 15 PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Reshuffle Kabinet Dianggap Tak Berarti Bagi Perbaikan Kinerja Pemerintah

Sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang presiden dan wakil presiden, serta para pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama berkampanye. Para pejabat meliputi menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menteri Kabinet Indonesia Maju yang berasal dari partai politik, otomatis akan mendukung pasangan yang diusung masing-masing koalisi parpol.

 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru