UU ASN Baru Diteken Jokowi, PPPK Kini Berhak Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki alasan untuk merasa lega sekarang. Pasal baru yang disahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi mereka hak untuk menerima uang pensiunan setelah mereka berhenti bekerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan undang-undang ini pada 30 Oktober 2023.

Pasal yang relevan adalah Pasal 21 Ayat (1), yang menyatakan, "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel." Dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Soal PPPK Part Time, Ekonom Unair Beri Usulan ini ke Pemerintah

Dalam undang-undang ini, definisi Pegawai ASN mencakup tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga PPPK. Oleh karena itu, hak yang diberikan kepada PPPK akan sejajar dengan hak yang diberikan kepada PNS lainnya.

Baca juga: P2G: PPPK Bukanlah Solusi, Melainkan Ilusi

Selanjutnya, Pasal 21 Ayat (2) menjelaskan komponen-komponen dari penghargaan dan pengakuan yang dimaksud dalam ayat (1). Komponen tersebut meliputi penghasilan (gaji atau upah), penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Baca juga: Tiga Rekomendasi FSGI Terkait Masalah Rekrutmen Pelamar PPPK

Ayat (3) dari pasal yang sama menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud dalam penghargaan dan pengakuan adalah gaji atau upah. Sedangkan Ayat (6) menjelaskan bahwa jaminan sosial mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru