Tentang Putusan Pengadilan, Jimly: Tak Ada Pihak yang Puas!

Reporter : Danny

Optika.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan kepada semua pihak, bahwa tidak ada putusan pengadilan yang bisa memuaskan semua pihak. Karena itu, Jimly beharap semua pihak bisa menerima dan menghormati putusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian norma batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Harapannya saudara-saudara nanti bisa terima ini putusan, keempat putusan ini. Tidak semua saudara puas, kan putusan pengadilan begitu, tidak memuaskan semua pihak. Namun kita ini, sebagai negara hukum harus membangun tradisi hormat pada pengadilan dan putusannya," ujar Jimly saat membuka sidang putusan MKMK, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Jimly mengatakan, yang lebih penting saat ini adalah bagaimana putusan ini memberi ketenangan pada kehidupan politik untuk mewujudkan pemilu damai dan menjadi terpercaya. Jimly mengimbau agar semua pihak tidak berlarut dalam menyikapi putusan batas usia capres dan cawapres dan fokus menyukseskan Pemilu Serentak 2024.

"Karena itu kita tidak boleh berlarut-larut atau membiarkan diri kita berlarut-larut dengan segala macam soal tetek bengek, gitu yah, sekarang semua fokus menyukseskan pemilu itu. Namun kita bereskan ini soal aturan main dan kita bereskan dulu laporan saudara yang menuntut adanya pertanggungjawaban etis terhadap semua putusan yang diduga melanggar," tandas Jimly.

Baca juga: Sufmi Dasco Pastikan Pilkada Gunakan Aturan dari Putusan MK!

Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut. Selain Anwar Usman, 8 hakim konstitusi lain dilaporkan juga, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga menjadi anggota MKMK.

Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023). MKMK menggelar sidang terbuka saat mendengar keterangan pelapor dan ahli dan sidang tertutup terhadap 9 hakim MK.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru