Jokowi, Anwar Usman, dan KPU Digugat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Tiga aktivis 1998 mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dituduh melakukan perbuatan yang melanggar hukum terkait pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Koordinator Advokat TPDI 2.0, Patra M. Zen, yang didampingi oleh 11 advokat lainnya, menyatakan, "Penggugat berasal dari tiga orang aktivis pro demokrasi yang telah berjuang untuk menegakkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan." Patra mengidentifikasi tiga penggugat sebagai Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, yang merupakan aktivis angkatan 1998 yang mengakui diri mereka sebagai aktivis pro demokrasi. Dikutip pada Jum'at (10/11/2023).

Baca juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo

KPU dan Anwar Usman terdaftar sebagai tergugat pertama dan tergugat kedua. Gugatan dilakukan karena pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming pada 25 Oktober 2023, dianggap masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Namun, regulasi ini kemudian direvisi untuk mematuhi putusan MK mengenai perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk

Patra menilai bahwa KPU seharusnya baru menerima pendaftaran Prabowo-Gibran setelah revisi PKPU 19/2023 selesai. Ia menambahkan, "Semestinya berkas (yang didaftarkan pada 25 Oktober 2023) itu dirobek atau dikembalikan oleh KPU." Namun, KPU justru menerima berkas pendaftaran sebelum revisi peraturan KPU selesai, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Baca juga: Dosa-dosa Jokowi

Anwar, sebagai paman Gibran Rakabuming, disebut melanggar hukum karena terlibat dalam putusan MK tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Gugatan juga mencakup Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai tergugat pertama dan tergugat kedua, dengan alasan bahwa mereka dianggap terlibat atau membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU dan Anwar Usman. Patra menyatakan, "Presiden Jokowi turut tergugat pertama, karena seharusnya siapapun orangtua, jika ada niat atau rencana melakukan pelanggaran hukum, harusnya dilarang." Sedangkan Pratikno digugat karena diduga membiarkan Jokowi untuk tidak melarang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU dan Anwar Usman.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru