Optika.id - Jelang Pemilu 2024, Kominfo menegaskan agar masyarakat tidak terkecoh dengan informasi deep fake yang banyak bermunculan di media sosial.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengingatkan perlunya antisipasi fenomena deepfake yang bisa mengecoh siapapun.
Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
"Ini satu fenomena yang kami khawatirkan jelang pemilu yakni, deepfake," ujar Usman saat pembukaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Peran Media Pemerintah Dalam Menyukseskan Pemilu Damai 2024' di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Deepfake adalah salah satu tipe kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk membuat foto, audio, video hoaks, yang cukup meyakinkan.
Menurut Usman, AI harus diantisipasi supaya tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak baik atau merugikan.
Usman mencontohkan, salah satu penggunaan AI secara tidak bertanggung jawab terjadi pada Paul Vallas, salah satu kandidat pemilihan wali kota di Chicago, Illinois, Amerika Serikat.
Dia menjelaskan, beredar video deepfake yang memuat foto Vallas dengan suara yang mengkritik polisi di Amerika Serikat telah melakukan kekerasan terhadap para demonstran.
Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Oleh sebab itu, dia berharap momentum ini bisa digunakan media dalam mengambil posisi sebagai clearing house atau sebagai rumah penjernih bagi media sosial.
Saat ini Kominfo juga tengah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 seiring peningkatan tren penggunaan AI.
Mengutip dari Indozone pada Senin (13/11/2023), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pedoman etika Artificial Intelligence (AI) diperlukan guna menghadapi potensi munculnya gangguan informasi baru dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Kemajuan teknologi AI, menurut Budi, berpotensi menimbulkan bentuk gangguan informasi baru, salah satunyaa teknologi AI DeepFake.
"Melalui deepfake, penggunanya dapat memanipulasi gambar atau video menyerupai orang tertentu untuk melakukan pembohongan publik atau penipuan," katanya saat berbicara dalam The 2nd MASTEL's 5G Summit - Acceleration of 5G Network and AI Towards Indonesia as Digital Economy Country di Jakarta Selatan.
Selain itu, melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021, Kementerian Kominfo mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI, guna mengurangi penyebaran deepfake yang merugikan.
Editor : Pahlevi