Geledah Ruangan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, KPK Amankan Dokumen hingga Catatan Keuangan

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Hasil penggeledahan tersebut menemukan berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Semua barang bukti dari penggeledahan itu telah diamankan.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Tim Penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di ruangan kerja Anggota VI BPK RI. Di lokasi tersebut ditemukan dan disita berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga kuat terkait dengan penyidikan kasus ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki informasi awal mengenai keterlibatan Pius Lustrilanang dalam dugaan suap yang berhubungan dengan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Ruang kerja Pius Yustrilanang sebelumnya telah disegel ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

"Ruangannya masih disegel, tapi mungkin ada pengembangan lebih lanjut. Tetapi, penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang telah ditangkap dan ditahan hari ini," tegas Firli, Selasa (14/11/2023).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan suap terkait hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang pada Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Hasil dari penggeledahan tersebut menyita berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengaruh hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Semua barang bukti dari penggeledahan tersebut telah diamankan.

"Tim Penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di ruangan kerja Anggota VI BPK RI. Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti-bukti yang diduga sangat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini, seperti berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (17/11/2023).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengungkapkan adanya informasi awal tentang keterlibatan Pius Lustrilanang dalam dugaan suap terkait hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Ruang kerja Pius Yustrilanang sebelumnya telah disegel saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

"Ruangannya masih disegel, tetapi mungkin ada pengembangan lebih lanjut. Namun, penyegelan ruangan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang telah ditangkap dan ditahan pada hari ini," tegas Firli pada Selasa (14/11/2023).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan suap terkait hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru