Kader Gerindra: Sangat Kacau kalau Mahfud MD Tak Paham UU Pemilu dan ASN

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyatakan bahwa tidak ada masalah hukum dari pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk mendukung pasangan capres-cawapres disorot oleh kader Partai Gerindra.

Ali Lubis, Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur, menegaskan bahwa sebagai Menko Polhukam yang mengurusi bidang politik hukum, pernyataan Mahfud tersebut layak dipertanyakan.

Baca juga: Bantah Mahfud Soal Retaknya Komunikasi dengan Ganjar, Bukan Begitu!

"Dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam, seharusnya Mahfud MD paham betul UU Pemilu dan UU tentang Aparatur Sipil Negara. Jika tidak paham, ini akan menciptakan kekacauan yang besar," ungkap Ali dalam keterangannya pada Sabtu, (18/11/2023).

Ali, yang juga seorang praktisi hukum, menjelaskan bahwa Pasal 280, 282, dan 283 dari UU Pemilu secara tegas melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dan ASN untuk memberikan dukungan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

"Dalam Pasal 547 UU Pemilu, ada sanksi pidana berupa pidana penjara 3 tahun dan denda bagi pelanggar," jelas Ali.

Ali menambahkan bahwa UU ASN No 5 Tahun 2014 Pasal 2 juga dengan tegas menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas tanpa adanya preferensi atau kepentingan tertentu.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Keok di Bali dan Jateng, KawalPemilu: Ini Data dari Masyarakat

"Di dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah, ada Pasal 70 dan 71 yang mengatur mengenai netralitas ASN," tambah Ali.

Menurut Ali, aturan yang ada menggariskan bahwa ASN harus bersikap netral.

Ali juga mencatat bahwa Mahfud MD, yang juga cawapres Koalisi PDIP, tidak menyangkal apakah pakta integritas Pj Bupati Sorong tersebut salah atau benar. Malahan, Mahfud mengatakan bahwa dugaan pakta integritas itu dibuat sebelum Ganjar menjadi capres.

Baca juga: Viral Video Tumpukan Uang Diduga untuk Serangan Fajar Paslon 03

"Dalam konteks ini, saya dorong Bawaslu untuk turun tangan dan menyelidiki masalah ini agar tidak ada kesan bahwa Bawaslu RI mengabaikan isu ini," tegas Ali.

"Marilah kita tegakkan aturan demi terciptanya demokrasi yang sehat," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru