Optika.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Di Bandung, Mahasiswa Nyalakan Lilin Dukung Firli Bahuri Lawan Penzaliman
Ia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Selain itu, dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Banyak Drama, Independensi KPK Berada di Ujung Tanduk
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
Editor : Pahlevi