Optika.id - Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai oleh Transparency International Indonesia (TII) kian merosot sejak UU KPK direvisi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, TII menyebut jika independensi KPK sedang berada di ujung tanduk.
Menurut Peneliti TII, Alvin Nicola, pihaknya sudah melakukan penelitian terhadap KPK sebanyak dua kali yakni pada tahun 2017 dan tahun 2019. Namun, dia mengaku bahwa penelitian tahun ini membuahkan hasil yang lebih signifikan dan spesifik.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Lebih strategis penelitiannya sekarang karena ada perubahan substansial, yaitu perubahan UU KPK," kata Alvin usai merilis data Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment di Jakarta Pusat, Senin, (4/12/2023).
Berdasarkan hasil penelitian yang tercantum dalam ACA Assessment, Alvin mengungkapkan jika independensi KPK sedang berada di ujung tanduk lantaran usai UU KPK direvisi, lembaga tersebut justru berada di bawah komando dari Pemerintah Pusat yang rawan menyeleweng. Alhasil, KPK tunduk kepada pihak eksekutif dan tidak lagi independen. Akibat lainnya, pegawai KPK diubah statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut juga diperparah dengan Presiden Jokowi yang secara tiba-tiba memiliki kewenangan penuh untuk membentuk dewan pengawas (dewas) KPK serta menunjuk anggota dewas KPK tersebut.
"Ada unsur baru yang namanya dewan pengawas yang pertama kalinya dipilih oleh Presiden. Penyidik KPK juga harus bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan. Hasil penelitian kira-kira independensi KPK di ujung tanduk," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Di sisi lain, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurut Alvin pun kian merosot tajam pada tahun 2023 ini. Padahal, pada tahun 2019, KPK sempat meraih kepercayaan dari publik mencapai 80%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Alvin, tingkat kepercayaan publik ini menurun karena independensi KPK semakin diragukan. Publik juga tidak mempercayai KPK saat lembaga anti rasuah itu memeriksa kasus korupsi yang menjerat politisi lantaran dianggap berbau konflik kepentingan dan drama semata.
"Pada 2021, hasil survei Indikator Politik menunjukkan angka 65 persen. Publik saat ini ragu terhadap independensi KPK sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus-kasus strategis, khususnya yang melibatkan para politisi," urai Alvin.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Lebih lanjut, independensi KPK juga berada di ujung usai Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Lembaga anti-korupsi ini juga dirundung masalah internal dengan masifnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan KPK. Secara paripurna di akhir tahun 2023, mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi yang diproses oleh Kepolisian Republik Indonesia," tuturnya.
Editor : Pahlevi