Optika.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang berisi aturan bagi para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah dalam melaksanakan kampanye di Pemilu 2024. Adapun PP tersebut diteken sejak 21 November 2023 lalu.
Adapun PP Nomor 53 Tahun 2023 itu mengubah PP sebelumnya yakni PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Sementara itu, pada Pasal 31 ayat 1 dan 2, PP itu mengatur perihal menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota beserta wakil walikota dapat melaksanakan kampanye.
Dengan kata lain, yang tersebut dalam pasal tersebut diperbolehkan untuk melakukan kampanye apabila yang bersangkutan merupakan peserta pemilu seperti menjadi capres, cawapres, anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lebih lanjut, dalam PP tersebut pada Pasal 35 mengatur perihal tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah.
Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, untuk bisa berkampanye maka harus menyertakan permohonan izin cuti yang diajukan langsung kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sementara itu, untuk gubernur dan wakil gubernur, izin cuti harus diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Kemudian untuk bupati, wakil bupati, walikota serta wakil walikota, untuk izin diharuskan mengajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Lebih lanjut, permohonan cuti yang diajukan memuat jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Dan yang paling penting, permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Berlanjut pada Pasal 36 yang mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah bisa melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam sepekan pada mas kampanye pemilu. Sedangkan untuk hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti yang diatur tersebut.
Editor : Pahlevi