Optika.id - DPR RI resmi mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai usul inisiatif DPR RI yang akan dibahas bersama pemerintah. Rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12/2023) memutuskan hal tersebut.
Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, memimpin rapat tersebut dan bertanya kepada anggota dewan apakah RUU tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI.
Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Setujuu, jawab anggota dewan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU DKJ tersebut, termasuk Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan RUU tersebut adalah Fraksi PKS.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Fraksi PKS menyatakan menolak rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," ungkap Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS, Hermanto. RUU DKJ merupakan implementasi dari UU Nomor 21/2023 tentang Ibukota Negara (IKN), termasuk di dalamnya pencabutan status Jakarta sebagai ibukota negara.
Editor : Pahlevi