Oleh: Prof. Ir. Daniel Mohammad Rosyid, M.Phil., Ph.D., MRINA
Baca juga: Pilpres 2024 Ini Rumit, Janggal, dan Mahal
Optika.id - Pilpres Langsung ala UUD 2002 terbukti menimbulkan *problem mal administrasi dan akuntabilitas publik. Pertanggungjawaban langsung paslon terpilih pada 150 juta pemilih yg tersebar di sebuah kepulauan seluas Eropa sulit secara teknis maupun psikologis.
Baca juga: Spirit Reformasi Diselewengkan, Surabaya Gugat Berikan Pernyataan!
Paslon terpilih jumawa, mudah mengabaikan DPR dan publik. Kejumawaan ini juga menimbulkan sindrom petahana: ingin terus berkuasa. Padahal jabatan publik itu amanah, tidak pantas dikejar lalu dipertahankan dengan segala cara.
Karir politik Joko Widodo dan pencawapresan Gibran adalah bukti mutakhir kekeliruan Pilsung ini. Setiap jabatan publik seharusnya dibatasi : *sebentar dan sekali*, untuk dilanjutkan oleh wakilnya.
Baca juga: Muhammadiyah: Rahmatullah wa Baarakatuh bagi Bangsa Indonesia
Wapres bukan sekedar ban serep, tapi president in waiting yang magang. Jadi, taruhan kita justru pada persyaratan wapres, dan dipilih oleh lembaga tertinggi negara seperti MPR versi UUD 45. Akuntabilitas publik dan kaderisasi kepemimpinan nasional akan lebih terjamin membawa perubahan sekaligus keberlanjutan.
Editor : Pahlevi