Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak membagikan sembako saat kampanye. Sebab, bagi-bagi sembako termasuk kategori politik uang dan bisa dipidana.
Hingga hari ke-12 kampanye, masih ada peserta pemilu yang mencoba membagikan sembako. Bahkan mereka diduga ingin mengelabui petugas dengan mengganti isi sembako.
Baca juga: Diduga Lakukan Politik Uang, Sejumlah Caleg di Kota Surabaya Dilaporkan ke Bawaslu
Banyak juga modus baru (dalam melakukan peserta pemilu) seperti mengganti bahan pokok dengan sunshine, makanan bayi, dan lainnya, ungkap Anggota Bawaslu Kota Bandung, M Adriansyah, di Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Dalam konteks pengawasan, lanjut Andi, Bawaslu Kota Bandung lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran, termasuk pada masa kampanye Pemilu 2024.
Baca juga: Survei Mengungkapkan Masyarakat Maklum dengan Politik Uang
Atas dasar itu, Bawaslu Kota Bandung akan terus mengingatkan dan mengimbau para peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang mengatur pelaksanaan kampanye.
Di tingkat kecamatan, kami juga terus melakukan imbauan (kepada peserta pemilu) untuk tidak melakukan pembagian sembako, kata dia.
Baca juga: Saiful Mujani Klaim Politik Uang Tak Pengaruhi Pemilih
Selain indikasi bagi-bagi sembako, Bawaslu Kota Bandung juga menemui peserta pemilu yang tidak memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga kepolisian maupun penyelenggara pemilu, baik ke KPU dan Bawaslu, saat akan kampanye.
Beberapa peserta pemilu tidak kooperatif sama pengurus parpol masing-masing, ada yang memberikan jadwal, ada yang tidak. Ini menjadikan kita di Bawaslu dan kecamatan jadi capek, ujar Adriansyah.
Editor : Pahlevi