Modus Politik Uang, Ganti Sembako dengan Makanan Bayi

Reporter : Danny

Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak membagikan sembako saat kampanye. Sebab, bagi-bagi sembako termasuk kategori politik uang dan bisa dipidana.

Hingga hari ke-12 kampanye, masih ada peserta pemilu yang mencoba membagikan sembako. Bahkan mereka diduga ingin mengelabui petugas dengan mengganti isi sembako.

Baca juga: Survei Mengungkapkan Masyarakat Maklum dengan Politik Uang

Banyak juga modus baru (dalam melakukan peserta pemilu) seperti mengganti bahan pokok dengan sunshine, makanan bayi, dan lainnya, ungkap Anggota Bawaslu Kota Bandung, M Adriansyah, di Bandung, Sabtu (9/12/2023).

Dalam konteks pengawasan, lanjut Andi, Bawaslu Kota Bandung lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran, termasuk pada masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Saiful Mujani Klaim Politik Uang Tak Pengaruhi Pemilih

Atas dasar itu, Bawaslu Kota Bandung akan terus mengingatkan dan mengimbau para peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang mengatur pelaksanaan kampanye.

Di tingkat kecamatan, kami juga terus melakukan imbauan (kepada peserta pemilu) untuk tidak melakukan pembagian sembako, kata dia.

Baca juga: Tantangan Pemilu Jujur, dari Rekapitulasi Suara Hingga Praktik Transaksional

Selain indikasi bagi-bagi sembako, Bawaslu Kota Bandung juga menemui peserta pemilu yang tidak memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga kepolisian maupun penyelenggara pemilu, baik ke KPU dan Bawaslu, saat akan kampanye.

Beberapa peserta pemilu tidak kooperatif sama pengurus parpol masing-masing, ada yang memberikan jadwal, ada yang tidak. Ini menjadikan kita di Bawaslu dan kecamatan jadi capek, ujar Adriansyah.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru