KPK Kembali Panggil Kepala Baguna Pusat PDIP Max Ruland Boseke

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015, Max Ruland Boseke, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, telah dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas RI tahun 2014.

Ali Fikri, juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa pada hari Selasa (19/12/2023), KPK memanggil tujuh orang sebagai saksi dalam perkara yang tersangka belum diumumkan secara resmi.

Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,"  ujar Ali, pada Selasa siang (19/12/2023).

Tujuh saksi yang dipanggil termasuk Max Ruland Boseke selaku mantan Sestama Basarnas, Kamil yang menjabat sebagai Kabag Perlengkapan dan Rumah Tangga Biro Umum Basarnas tahun 2014, Rudy Hendro Satmoko yang menjabat sebagai Direktur Sarpras tahun 2014, Dadang Arkuni sebagai Karo Perencanaan Basarnas tahun 2014, Anjar Sulistiyono sebagai PPK 1 Basarnas, Tedy Karuci sebagai swasta, dan William Widarta sebagai swasta.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Sebelumnya, pada Kamis (10/8), KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi identitas mereka akan diumumkan secara resmi ketika penangkapan atau penahanan dilakukan.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Mereka adalah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta. Ketiganya sudah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023, menurut data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Tersangka Max Ruland dan tersangka Anjar Sulistiyono sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/8), dimana mereka diminta keterangan terkait proses lelang, mulai dari pengusulan anggaran hingga dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru