Mahfud MD Soroti Perkembangan Ekonomi Digital, Singgung Kasus Pinjol

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Perkembangan digitalisasi termasuk di sektor ekonomi adalah hal yang tidak bisa ditolak. Tetapi harus dihadapi dengan hati-hati.

Begitu dikatakan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat membahas tema "Ekonomi Kerakyatan Digital", dalam debat calon wakil presiden yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat malam (22/12/2023).

Baca juga: Mahfud: Saya Lebih Baik dari Prabowo, Saya Ikhlas

"Menurut saya digital atau ekonomi digital ini tidak bisa dihindarkan oleh siapa pun. Oleh sebab itu, ya kita tidak bisa menolaknya tetapi harus berhati-hati karena terjadi disrupsi yang luar biasa dalam perkembangan digital ini," kata Mahfud saat debat calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

Saat ini, dikatakan Mahfud MD sudah ada dua regulasi pendukung era digital. Yakni, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau kebijakan data digital yang terakhir kita punya UU PDP dan UU ITE, tapi lebih dari itu menurut saya ekonomi digital tidak bisa dihindarkan oleh siapapun," kata Mahfud MD, dalam pantauan Optika.id melalui siaran KOMPAStv.

"Tetapi, harus berhati-hati karena terjadi disrupsi yang luar biasa dalam perkembangan digital," imbuhnya.

Disrupsi era digital itu, dicontohkan Mahfud dalam penanganan kasus pinjaman online atau pinjol.

Baca juga: Terungkap! Kubu yang Paling Banyak Menawarkan Serangan Fajar ke Pemilih: Paslon 2 dan 3

"Kasus pinjol itu sangat problematik. Kenapa? Karena dia dibuat perdata melalui gadget, dan itu banyak menjadi korban, banyak yang sampai bunuh diri," tuturnya.

Bahkan, Mahfud menyoroti maraknya kasus bunuh diri akibat pinjol. "Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam uang sekian, yes, bunganya sekian yes kalau tidak bayar sekian yes itu perdata. Dan itu banyak yang menjadi korban, banyak yang sampai bunuh diri ada seorang dari Semarang seorang guru meminjam hanya Rp500.000, kemudian utang menjadi Rp240 juta karena selalu bertambah bunganya. Kemudian ada yang sampai bunuh diri," kata Mahfud.

Menangani pinjol, lanjut Menko Polhukam itu, dia kesulitan untuk mengambil langkah penindakan hukum karena terkategorisasi sebagai kejahatan perdata.

Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?

"Dalam hal pinjol ini saya sampaikan ke Polri, (kata Polri) tidak bisa Pak, itu perdata. Disampaikan ke OJK, (dijawab) itu bukan kewenangan kami karena mereka (pinjol) ilegal," bebernya.

Untuk mencari solusi, Mahfud kemudian memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat. Dia pun memutuskan bahwa kejahatan pinjol adalah pidana yang harus segera ditindak.

"Saya undang dalam rapat bersama di Menko Polhukam, saya nyatakan itu tindak pidana, dan sehari ditangkap 144 orang," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru