Optika.id - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan Bawaslu Kota Jakarta Pusat, siang hari ini, Rabu (3/1/2024). Gibran siap memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day atau CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada 3 Desember 2023 lalu.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan Gibran akan hadir ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat didampingi oleh Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Habiburokhman juga akan didampingi Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar.
Baca juga: Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto, Siapa Saja?
"Undangan jam 13.00 WIB, idealnya datang sebelum jam undangan, (Gibran) didampingi Pak Habiburokhman dan Pak Fritz Edward Siregar," ujar Nusron saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.
Pada kesempatan itu, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pihaknya merekomendasikan Gibran untuk hadir pada pemanggilan pertama karena surat pemanggilan tersebut tidak masuk akal dan cacat formil. Pasalnya, dalam surat panggilan pertama, Gibran diperiksa pada 2 Januari 2023 atau untuk satu tahun sebelumnya.
"Surat pertama 29 Desember 2023 diterima Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 16.26 WIB diterima di Slipi untuk panggilan 2 Januari 2023. Jadi dipanggil pertama untuk hadir 2 Januari 2023, ini surat yang tidak masuk akal ini. Dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," jelas Habiburokhman.
TKN, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Gibran untuk pemanggilan hari ini ke Bawaslu Jakarta Pusat. Gibran, kata dia, akan berupaya sedemikian rupa untuk hadir di tengah kesibukan menjalankan tugas sebagai wali kota Solo.
Baca juga: Prabowo-Gibran akan Dilantik Hari Ini, Apa Isi Sumpahnya?
"Untuk panggilan 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB, sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan, tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok," tandas dia.
Lebih lanjut, Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar menuturkan pihaknya akan mengambil langkah tegas atas kesalahan ketik tanggal yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat dalam surat pemanggilan Gibran. Menurut Fritz, hal tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat dan karenanya TKN akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan anggota, ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," tegas Fritz.
Baca juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
Fritz juga membantah jika Gibran dituduh melanggar aturan kampanye dalam aktivitas pada 3 Desember 2023. Pada saat itu, kata dia, Gibran membagi-bagikan susu gratis di CFD Jakarta, tanpa memakai baju kampanye dan tidak mengajak warga untuk memilih dirinya.
"Tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023," pungkas Fritz.
Editor : Pahlevi