Gibran Langgar Aturan Kampanye, Anies Sebut Kampanye Selalu Dihalangi

Reporter : Danny

Optika.id - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi Bawaslu Jakpus yang menyebut kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabumimg Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta melanggar aturan. Anies meyakini Bawaslu memiliki ketentuan tersendiri dalam memproses aduan.

"Saya enggak bisa mengomentari keputusan Bawaslu ya. Saya rasa Bawaslu punya mekanismenya dan biarkan Bawaslu menggunakan prosedur yang ada ketentuan yang ada," kata Anies Pondok Pesantren Miftahul Huda Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024) malam.

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Anies memandang yang terpenting saat ini tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar. Dia lantas berharap agar ke depan kegiatan kampanye yang dijalankannya bisa berjalan lancar tanpa ada yang menghalang-halangi.

"Yang penting pemilunya berjalan dengan lancar, kampanyenya juga fair, jangan ada yang dihalangi jangan ada yang dihambat semua memfasilitasi karena ini adalah kegiatan konstitusional. Di sisi lain jangan ada yang memanfaatkan kewenangan untuk bisa mengerjakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta memandang saat ini para calon presiden maupun wakil presiden selalu menjadi sorotan publik. Sehingga, dalam menjalani aktivitas mesti berhati-hati dan sesuai ketentuan.

"Kan kita semua saat ini berada dalam sorotan apapun yang di kerjakan jadi tentu sebaiknya kita selalu mengikuti ketentuan apapun karena ini bagian dari sorotan publik," ujarnya.

Baca juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!

Terakhir, Anies pun berharap agar kasus Gibran menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. "Saya rasa buat semuanya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat atau Bawaslu Jakpus menyampaikan keputusan usai memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu gratis di area CFD Jakarta. Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian, nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut ada tiga pihak terlapor lainnya yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru