Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Empat tersangka itu adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), dan dua kontraktor Efendy Syahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang pada 10 Januari 2024. Dari OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar Rp 1,7 miliar yang diduga bagian dari fee proyek yang diberikan kepada Bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca juga: Kasus Gratifikasi, KPK Cegah AKBP Bambang Kayun Kabur ke Luar Negeri
Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar. KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RSR. Selain itu KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya, ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula dari intervensi Bupati Erik dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di Pemkab Labuhanbatu. Dengan anggaran APBD sebesar Rp 1,4 triliun pada tahun 2023 dan 2024, Bupati Erik diduga memilih dan menunjuk kontraktor yang akan dimenangkan dalam proyek-proyek tersebut.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah, dan lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu. Nilai pekerjaan kedua proyek itu sebesar Rp 19,9 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang Terkait Kasus Bantuan Keuangan Pemprov Jatim
Untuk proyek-proyek itu, Bupati Erik melalui anggota DPRD Rudi diduga meminta fee sebesar 5 sampai 15 persen dari nilai kontrak kepada kontraktor yang akan dimenangkan. Kontraktor yang dikondisikan untuk menang adalah Efendy dan Fazar.
Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek, kata Ghufron.
Baca juga: KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Ghufron menambahkan, uang yang diterima Bupati dan anggota DPRD itu diduga akan digunakan sebagai biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Labuhanbatu tahun 2024.
KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Pahlevi