Optika.id - Mahfud MD hingga Cak Imin mengoreksi klaim Gibran Rakabuming Raka yang mengumumkan capaian pemerintah mengenai jutaan sertifikat lahan yang telah diberikan kepada rakyat.
Mahfud mengatakan yang dilakukan pemerintah saat ini hanyalah sebatas legalitas lahan, bukan redistribusi lahan.
Baca juga: Terungkap! Kubu yang Paling Banyak Menawarkan Serangan Fajar ke Pemilih: Paslon 2 dan 3
Sertifikat lahan itu hanya legalitas lahan, bukan redistribusi lahan. Jadi memang lahannya sudah dimiliki rakyat, kemudian disahkan oleh pemerintah, kata Mahfud MD, cawapres nomor urut 3, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Cak Imin, cawapres nomor urut 1, juga menyoroti bahwa tugas pemerintah adalah memastikan bahwa lahan yang diberikan kepada rakyat, khususnya petani, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Itulah reforma agraria. Kita harus pastikan distribusi lahan merata untuk kesejahteraan rakyat, ucapnya.
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?
Gibran, yang merupakan pasangan dari Prabowo Subianto, capres nomor urut 2, sebelumnya memamerkan bahwa pemerintah telah membagikan sekitar 110 juta sertifikat lahan kepada masyarakat. Dulu sebelum ada program ini hanya bisa menghasilkan 500.000 sertifikat dan itu butuh beberapa tahun untuk menyelesaikan masalah, ujarnya.
Menurut Gibran, sertifikat lahan merupakan salah satu bentuk reforma agraria yang dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada rakyat. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Namun, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dari target 9 juta hektare lahan yang menjadi objek reforma agraria, baru 1,2 juta hektare yang terealisasi hingga akhir 2023. Selain itu, masih banyak persoalan yang menghambat pelaksanaan reforma agraria, seperti konflik lahan, keterbatasan anggaran, dan koordinasi antar lembaga.
Editor : Pahlevi