Ahmad Muhdlor Ali Siap Jika Dipanggil KPK, Janji Akan Kooperatif

Reporter : Danny

Sidoarjo (optika.id) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengaku siap jika nantinya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Seperti diketahui, perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada pekan lalu. 

Baca juga: Sidang Praperadilan Muhdlor Kembali Mundur, KPK Tak Hadir

Muhdlor mengaku akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK.

Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK, kata Muhdlor, Rabu (31/1/2024).

Bupati yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu menyebut telah memerintahkan perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan, termasuk data-data yang diperlukan KPK dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang," ujarnya.

Di sisi lain, Muhdlor menegaskan dirinya menghormati proses penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," jelasnya, dikutip dari Tribun Jatim.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPKAlexander Marwata mengatakan pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk memanggil dan memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Baca juga: Gus Muhdlor Jadwalkan Akan Hadir di Panggilan KPK Hari Ini

Ia mengatakan pemanggilan bupati Sidoarjo tersebut disetujui dalam ekspose atau gelar perkara OTT di Sidoarjo.

"Pas ekspose semua pimpinan setuju perkara dinaikkan ke penyidikan dengan perintah segera panggil bupati dan lakukan pemeriksaan," kata Alexander, Senin (29/1/2024).

Ia menyebut Muhdlor akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. 

Sebagai informasi, OTT yang dilakukan tim KPK di Sidoarjo berlangsung pada Kamis (25/1/2024) dan Jumat (26/1/2024), terkait dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan retribusi daerah.

Baca juga: Jumat Depan, KPK Kembali Panggil Tersangka Bupati Sidoarjo

Dalam OTT tersebut, 11 orang diamankan dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan satu tersangka yaitu Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pemotongan dana insentif pajak dan retribusi daerah di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, ternyata digunakan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Siska Wati. 

Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo, kata Ghufron, Senin (29/1/2024).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru