Jumat Depan, KPK Kembali Panggil Tersangka Bupati Sidoarjo

author Danny

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2024 18:51 WIB

Jumat Depan, KPK Kembali Panggil Tersangka Bupati Sidoarjo

Sidoarjo (optika.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk dimintai keterangan. Ini merupakan permintaan panggilan kedua, Bupati Muhdlor dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (3/5/2024) mendatang.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri memberikan keterangan, kondisi Bupati Muhdlor sudah dapat dirawat jalan. Hal itu telah dipastikan oleh pihak KPK pada Selasa (23/4/2024) lalu, Tim Penyidik KPK melakukan check langsung kondisi Bupati Muhdlor di RSUD Sidoarjo Barat.

Baca Juga: Selesai Diperiksa, KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto

"Diperoleh info bahwa yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan," kata Ali Fikri dalam siaran persnya kepada media pada Rabu (24/4/2024).

Lebih lanjut, Tim Penyidik KPK telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang pada Jumat (3/5/2024). Bupati Muhdlor akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. 

Baca Juga: Indikator Jokowi Layak sebagai Nominator Presiden Terkorup Dunia, Apa saja Itu?

Kemudian, Ali Fikri menegaskan bilamana Muhdlor kembali tidak memenuhi panggilan, KPK tentu mengingatkan lagi yang bersangkutan agar bersikap kooperatif hadir. Jika masih ditemukan pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan, KPK akan menerapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyidik kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Jakarta. KPK memanggil Bupati Muhdlor yang telah ditetapkan sebagai pada Jumat (19/4/2024). 

Baca Juga: Muslim Arbi: Tak Ada Alasan Lagi Bagi KPK, Tak Panggil Jokowi dan Keluarganya

Namun, lelaki muda yang biasanya energik itu dikabarkan tengah terbaring lemah di RSUD Sidoarjo Barat (RSUD Sibar) sejak Rabu malam (17/4/2024). Bupati Muhdlor dikabarkan opname karena sakit demam berdarah.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU