UU Desa Direvisi, Kepala Desa Bisa Menjabat Berapa Lama?

Reporter : Uswatun Hasanah

Surabaya (optika.id) - Sembilan fraksi di DPR RI menyetujui keputusan RUU Desa disahkan di rapat paripurna. Tindakan tersebut diambil oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai keputusan tingkat I atas usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDES) dan Perangkat Desa yang menuntut agar UU Desa segera direvisi.

Kendati sudah disetujui, namun revisi UU ini masih harus dilanjutkan ke tahap pembahasan sebelum benar-benar resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR RI pada Selasa, 12 Februari 2024 nantinya.

Baca juga: Dana Desa Masih Jadi Bahan Kampanye Menggiurkan Ketiga Paslon

Pasalnya, menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, periode tersebut diambil lantaran DPR pada tanggal 7 Februari 4 Maret 2024 sedang menjalani masa reses. Dengan kata lain, sidang lanjutan revisi UU Desa ini bakal dilaksanakan pasca Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari nanti. Puan menyebut jika keputusan yang diambil sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.

"Mereka juga memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dibahas di masa sidang selanjutnya," kata Puan saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Adapun substansi pembahasan revisi UU Desa menurut Puan, telah dirampungkan. Pihaknya menegaskan akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU Desa tepat waktunya sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah ditetapkan.

Sebagai informasi, pada Selasa (6/2/2024) kemarin massa APDESI menggelar aksi sujud syukurnya secara dramatis di depan gerbang Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat yang sebelumnya hendak mereka robohkan. Aksi dramatis tersebut dilakukan sebagai ekspresi kegembiraan mereka yang tidak bisa ditutupi lagi setelah mengklaim mengajukan usulan dan aksi demonstrasi agar DPR segera mengesahkan revisi UU Desa.

Baca juga: Judi Online Digemari Masyarakat Pedesaan, Benarkah Karena Pembangunan Tidak Merata?

Berdasarkan keterangan dari Ketua APDESI, Surtawijaya, usulan mereka telah diterima oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI dan Sufmi Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI. revisi UU Desa, sambung Surtawijaya, telah dibahas pada Senin malamnya dan telah menemukan kepastian.

Lantas, berapa lama sebenarnya masa jabatan Kades menurut revisi UU Desa tersebut?

Dalam revisi UU Desa, perubahan masa jabatan merupakan salah satu poin yang cukup krusial untuk diusulkan. Masa jabatan Kades sebelumnya adalah 6 tahun dengan maksimal masa jabatan 3 periode. Artinya, Kades bisa menjabat selama maksimal 18 tahun dengan 3 kali pencalonan.

Baca juga: Baleg DPR RI Sepakat RUU Desa Perkuat Alokasi Dana Desa

Hal tersebut tentunya berbeda dengan revisi UU Desa Pasal 39 yang menyebut bahwa masa jabatan Kades menjadi 8 tahun saja serta bisa dipilih maksimal 2 periode masa jabatan. Dengan demikian, Kades bisa menjabat selama maksimal 16 tahun dengan 2 kali pencalonan.

Sebagai informasi, Ketua Panitia Kerja RUU Desa Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, merinci perubahan dalam revisi UU Desa. Antara lain sebagai berikut:

  • Ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;
  • Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades;
  • Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi;
  • Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan;
  • Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
  • Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan;
  • Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa;

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru