Surabaya (optika.id) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya ( Okerbaya ) di Simo Gunung Kota Surabaya.
Dari jarak dekat tersebut, Polisi yang menggerebek rumah seorang pengedar pil koplo berhasil menyita 1.530 butir pil dobel L.
Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Melansir Tribrata, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba mengatakan, pil dobel L tersebut disita dari rumah MR (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya.
Pil koplo tersebut dikemas dengan jumlah 153 botol plastik warna putih.
Pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR totalnya 1.530 butir, kata Kompol Miftah, kepada wartawan Pojok kiri, pada Minggu (04/2/2024).
Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Polisi juga meringkus sejumlah barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut. Yaitu enam karton yang berisi 153 botol warna putih dan satu Hp android merk Oppo.
Kompol Miftah menjelaskan, dari pengakuan tersangka MR , baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut, dan barang haram itu yang didapat dari seseorang berinisial A (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024, didepan rumah Jl. Simo Gunung Kramat Surabaya.
Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A mengambilnya secara curang, terangnya.
Akibat perbuatannya, MR disangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.
Editor : Pahlevi