Jakarta (optika.id) - Pada tahun 2024, Indonesia akan menggelar Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Namun, ada kemungkinan pilpres tersebut hanya berlangsung satu putaran saja, jika salah satu pasangan capres-cawapres memenuhi syarat tertentu.
Syarat-syarat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari, menguraikan syarat-syarat tersebut pada Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Ini Prediksi Pakar Soal Putusan MK pada Sengketa Hasil Pilpres 2024
Untuk pemilu presiden itu, untuk menetapkan calon terpilih ada syaratnya, kata Hasyim.
Syarat pertama adalah pasangan capres-cawapres harus mendapatkan lebih dari setengah jumlah suara sah nasional, atau 50 persen plus 1. Syarat kedua adalah pasangan capres-cawapres harus menang di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu minimal 20 provinsi dari total 38 provinsi. Syarat ketiga adalah pasangan capres-cawapres harus mendapatkan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang dimenanginya.
Baca juga: Yusril Buktikan Sengketa Pilpres AMIN Hanya Asumsi, Bukan Bukti
Dan (syarat ketiga yang harus juga dipenuhi), di setiap provinsi minimal menangnya 20 persen, atau (berarti) di setiap provinsi dia memperoleh 20 persen (suara), tambah Hasyim.
Hasyim menegaskan bahwa syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh pasangan capres-cawapres di putaran pertama pilpres. Jika tidak ada yang memenuhi syarat tersebut, maka pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Baca juga: Tok!, Prabowo-Gibran Capai Angka Tertinggi Sebanyak 96.214.691 Suara
Pertanyaannya, kalau tidak mencapai itu lalu apa? Konstitusi (UUD 1945) dan UU Pemilu menyebut, kemudian dilanjutkan ke pilpres putaran kedua, ujar Hasyim.
Editor : Pahlevi