KPU: KPPS Meninggal di Pemilu 2024 Lebih Sedikit dari 2019

Reporter : Eka Ratna Sari

Jakarta (optika.id) - KPU RI menginformasikan bahwa jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024 lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu 2019. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019), kata Idham dalam keterangannya.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Idham menjelaskan bahwa KPU masih mendata jumlah dan penyebab kematian petugas KPPS. Ia juga membedakan antara kematian yang terjadi sebelum, saat, dan sesudah pemungutan suara.

Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara, katanya.

Idham mengakui bahwa beban kerja petugas KPPS sangat berat karena harus menyelesaikan penghitungan suara di TPS. Oleh karena itu, KPU pernah mengusulkan agar ada dua panel penghitungan suara, yaitu satu panel untuk surat suara presiden dan wakil presiden serta DPD, dan satu panel lagi untuk surat suara DPR dan DPRD.

Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu, jelas Idham.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Idham menambahkan bahwa jika penghitungan suara belum selesai di hari pemungutan suara, maka dapat diperpanjang 12 jam setelah pemungutan suara. Namun, proses penghitungan suara tidak boleh berhenti dan harus selesai di TPS.

Namun, usulan KPU tersebut tidak disetujui dalam pembahasan Undang-Undang. Sehingga, penghitungan suara di Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019, yaitu hanya dengan satu panel.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, ada tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru