Jakarta (optika.id) - Wakil Sektretaris Jenderal (Wasekjen) Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menghentikan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Tuntutan itu setelah banyaknya temuan kesalahan hasil di perangkat Sirekap dengan hasil asli berbasis formulir model C.
Kita meminta agar KPU menghentikan publikasi hasil melalui Sirekap karena banyaknya temuan kesalahan atau ketidaktepatan pada sejumlah hasil di perangkat aplikasi Sirekap pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir model C. Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna, kata Zainudin melalui web resmi PKS, Sabtu, (17/2/2024).
Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Zainudin yang juga Jubir PKS ini menilai publikasi hasil Pemilihan Umum tahun 2024 oleh KPU dengan Sirekap telah menimbulkan kegaduhan di publik.
Sembari menunggu hasil resmi berdasarkan hasil rekap berjenjang, sebaiknya KPU tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan sistem di Sirekap.
Walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat, imbuhnya.
Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Selain itu, Zainudin menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh pemilih, PKS juga mengirimkan surat resmi yang isinya meminta agar KPU menghentikan publikasi Sirekap.
Jangan sampai, kesalahan input data dapat semakin mengurangi integritas Pemilu 2024, pungkas Zainudin.
Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Sebelumnya, Dewan Pakar Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengeklaim telah menemukan logaritma system yang sudah diatur pada website perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dewan Pakar Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto mengatakan tim forensik IT Timnas AMIN mendapatkan sejumlah temuan mengenai perbedaan data perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil Sirekap.
Editor : Pahlevi